Beranda / Profil
PROFIL UU
Sistem Pendidikan Nasional
Nomor
20
Tahun
2003
-
MENU UU
- Profil
- Perkara
- 011/PUU-III/2005
- 021/PUU-IV/2006
- 24/PUU-V/2007
- 48/PUU-VI/2008
- 11/PUU-VII/2009
- 21/PUU-VII/2009
- 136/PUU-VII/2009
- 58/PUU-VIII/2010
- 14/PUU-IX/2011
- 47/PUU-IX/2011
- 5/PUU-X/2012
- 77/PUU-XI/2013
- 92/PUU-XII/2014
- 11/PUU-XIII/2015
- 28/PUU-XIII/2015
- 98/PUU-XIV/2016
- 45/PUU-XVI/2018
- 97/PUU-XVI/2018
- 2/PUU-XVII/2019
- 13/PUU-XVII/2019
- 3/PUU-XXII/2024
PROFIL UU
Sistem Pendidikan Nasional
Nomor
20
Tahun
2003
MENU UU
- Profil
- Perkara
- 011/PUU-III/2005
- 021/PUU-IV/2006
- 24/PUU-V/2007
- 48/PUU-VI/2008
- 11/PUU-VII/2009
- 21/PUU-VII/2009
- 136/PUU-VII/2009
- 58/PUU-VIII/2010
- 14/PUU-IX/2011
- 47/PUU-IX/2011
- 5/PUU-X/2012
- 77/PUU-XI/2013
- 92/PUU-XII/2014
- 11/PUU-XIII/2015
- 28/PUU-XIII/2015
- 98/PUU-XIV/2016
- 45/PUU-XVI/2018
- 97/PUU-XVI/2018
- 2/PUU-XVII/2019
- 13/PUU-XVII/2019
- 3/PUU-XXII/2024
Sistem Pendidikan Nasional
Nomor
: 20
Tanggal Disahkan
: 08 Juli 2003
Tanggal Diundangkan
: 08 Juli 2003
LN
: 78
TLN
: 4301
Abstrak
- PENDIDIKAN NASIONAL - SISTEM
2003
UU NO. 20, LN 2003 / NO. 78, TLN. NO. 4301, LL SETKAB : 57 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan; peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; penyediaan sarana belajar yang mendidik; pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; pelaksanaan wajib belajar; . pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; pemberdayaan peran masyarakat; pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Juli 2003.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang undang ini.
- Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 22 Bab dan 77 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Bidang
- Komisi X
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Status
- Mencabut UU - No. 48 Prp Tahun 1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing
- Mencabut UU - No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem PendidikanNasional
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 5/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 50 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 6 ayat (2) sepanjang frasa
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 24/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 49 ayat (1) sepanjang frasa
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 58/PUU-VIII/2010 menyatakan kata
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 011/PUU-III/2005 menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c sepanjang frasa
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 53 ayat (1) konstitusional sepanjang frasa
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 55/2007 | Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan |
2. | Pasal 17 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
3. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
4. | Pasal 20 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
5. | Pasal 21 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
6. | Pasal 24 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
7. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
8. | Pasal 26 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
9. | Pasal 27 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
10. | Pasal 28 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
11. | Pasal 29 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 14/2010 | Pendidikan Kedinasan sebagaimana telah dicabut sebagian dengan PP No. 57 Tahun 2022 |
12. | Pasal 30 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 55/2007 | Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan |
13. | Pasal 31 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
14. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
15. | Pasal 34 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 47/2008 | Wajib Belajar |
16. | Pasal 35 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
17. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
18. | Pasal 37 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
19. | Pasal 41 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
20. | Pasal 42 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
21. | Pasal 43 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
22. | Pasal 45 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
23. | Pasal 46 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 48/2008 | tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
24. | Pasal 47 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 48/2008 | tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
25. | Pasal 48 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 48/2008 | tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
26. | Pasal 49 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 48/2008 | tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 |
27. | Pasal 50 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
28. | Pasal 51 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
29. | Pasal 52 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
30. | Pasal 53 Ayat 4 | UU No. 10/2009 | Badan Hukum Pendidikan |
31. | Pasal 54 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
32. | Pasal 55 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
33. | Pasal 56 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
34. | Pasal 59 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
35. | Pasal 60 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
36. | Pasal 61 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
37. | Pasal 62 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
38. | Pasal 65 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
39. | Pasal 66 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2021 | tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.